IMG-LOGO
Tata Kelola dan Pengawasan Dana Desa

Mengembangkan Potensi Desa Melalui Sinergi Pendamping Lokal Desa (PLD)

Create By Dhita Resti Ameylia 22 July 2026 2 Views
IMG

Laporan Khusus & Wawancara Mendalam: Tata Kelola dan Pengawasan Dana Desa di Desa Polengan

Narasumber: Bapak Achmad Sriyono (Pendamping Lokal Desa)

Wilayah Tugas: Desa Polengan, Tegalrandu, Pandosari, dan Ngargosoko (Kec. Srumbung, Kab. Magelang)

Media Publikasi: Media Desa Polengan

 

Pendahuluan

Pembangunan desa yang mandiri, transparan, dan akuntabel memerlukan tata kelola pemerintahan yang baik serta dukungan pendampingan yang intensif dari tingkat tapak. Di Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, peran strategis ini dijalankan oleh seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) berpengalaman, Bapak Achmad Sriyono, yang telah mendedikasikan dirinya mendampingi desa sejak tahun 2018.

 

Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab PLD

Sebagai Pendamping Lokal Desa yang membawahi empat wilayah desa—yakni Desa Polengan, Desa Tegalrandu, Desa Pandosari, dan Desa Ngargosoko—Bapak Achmad Sriyono memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang komprehensif dalam mengawal jalannya roda pemerintahan dan pembangunan desa. Ruang lingkup pendampingan tersebut meliputi:

Fasilitasi Pendataan dan Perencanaan: Mendampingi pemerintah desa dalam proses penyusunan dokumen perencanaan strategis seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang bermuara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan: Mengawal setiap kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik agar berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, jadwal, serta regulasi yang telah ditetapkan.

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan: Memperkuat kapasitas kelembagaan desa serta partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah desa (Musyawarah Desa).

Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pengawasan berkala guna memastikan transparansi pelaporan serta pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa yang akuntabel.

 

Sinergi Bersama Pemerintah Desa Polengan

Keberhasilan pengelolaan Dana Desa di Desa Polengan tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Pendamping Lokal Desa dengan Kepala Desa Polengan, Bapak Nurwidodo, beserta seluruh jajaran perangkat desa. Kolaborasi yang terjalin sejak tahun 2018 ini telah menciptakan iklim birokrasi desa yang kooperatif dan terbuka.

 

Pernyataan Utama:

"Kehadiran Pendamping Lokal Desa bukan sekadar pengawas administratif, melainkan mitra strategis bagi pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sehingga terhindar dari potensi kesalahan hukum akibat ketidaktahuan regulasi."

 

Tujuan Strategis Pengelolaan Dana Desa

Melalui pendampingan yang berkelanjutan, fokus utama pengawalan Dana Desa diarahkan pada tiga pilar utama:

Transparansi: Keterbukaan informasi pengelolaan anggaran kepada seluruh warga masyarakat desa.

Akuntabilitas: Ketertiban administrasi dan pelaporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tepat Sasaran: Alokasi anggaran yang benar-benar menjawab prioritas kebutuhan riil masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan bersama.

 

Kesimpulan

Peran Pendamping Lokal Desa di Desa Polengan membuktikan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat (melalui tenaga pendamping profesional) dan pemerintah desa mampu menciptakan pembangunan pedesaan yang progresif. Sinergi yang solid ini diharapkan terus berlanjut demi mewujudkan Desa Polengan yang mandiri, maju, dan sejahtera.

ARTIKEL - DICKY

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - Tata Kelola dan Pengawasan Dana Desa